Persyaratan Umur sd

Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2023

Syarat Umur

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru

Syarat Administrasi

No Keterangan Zon Afi Per
1 Akte kelahiran
2 Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
3 Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah atau pejabat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial
4 Surat Perpindahan Orang tua
5 PKH atau KIP
6 Surat Tanggung Jawab Mutlak Download

Keterangan Jalur
Zon : Zonasi
Afi : Afirmasi
Per : Perpindahan